AD dan ART Pramuka Munas 2013
AD dan ART Pramuka Munas 2013
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Menimbang :
a. bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka yang disahkan dengan Keputusan
M u n a s l u b G e r a k a n P r a m u k a N o m o r
05/Munaslub/2012 perlu diubah dan disesuaikan
dengan perkembangan, keadaan, dan kepentingan
Gerakan Pramuka;
b. bahwa Munas Gerakan Pramuka Tahun 2013 (Munas
2013) telah menyusun dan membahas perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka;
c. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan
dengan Keputusan Munas 2013.
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL GERAKAN PRAMUKA 2013
NOMOR: 11/Munas/2013
TENTANG
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PRAMUKA
Menimbang :
a. bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka yang disahkan dengan Keputusan
M u n a s l u b G e r a k a n P r a m u k a N o m o r
05/Munaslub/2012 perlu diubah dan disesuaikan
dengan perkembangan, keadaan, dan kepentingan
Gerakan Pramuka;
b. bahwa Munas Gerakan Pramuka Tahun 2013 (Munas
2013) telah menyusun dan membahas perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka;
c. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan
dengan Keputusan Munas 2013.